Wajah Seorang Penceramah di Edit, Bisa Kena Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Semakin hari semakin berkembang banyaknya kelompok yang suka saling serang, bahkan ada yang semakin panas dengan membuat meme meme gambar seorang penceramah, bagaimanakah negara kita mengatur masalah ini.
Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pidana Penghinaan
Menurut hemat kami, jika orang yang Anda maksud tersinggung dengan perbuatan tersebut, maka pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan.
Dalam kasus ini, maka berlaku Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 228) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum, yang dihina tidak perlu di situ.
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa ketentuan denda dalam KUHP, termasuk Pasal 315 KUHP, dilipatgandakan 1.000 kali.
Sehingga, nilai denda dalam Pasal 315 KUHP menjadi Rp4,5 juta.
Menyangkut soal perbuatan pencemaran nama baik, secara esensi, penghinaan (yang mana termasuk perbuatan pencemaran nama baik) merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Sebagai informasi tambahan, terlepas dari hukum pidana penghinaan, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta. Foto muka orang tersebut merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut potret dan termasuk ciptaan berupa karya fotografi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Perbuatan mengedit wajah orang menjadi meme untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin pemilik potret atau pencipta/pemegang hak cipta dari potret tersebut. Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jadi secara hukum, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan.
Catatan lainnya, sekalipun pembuatan dan penyebaran meme dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya tetap merujuk pada Pasal 315 KUHP.
Pendiri Indonesia Cyber Law Community Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa karena tidak ada unsur menuduh suatu perbuatan seperti yang tercermin dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai pengejawantahan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka pasal yang tepat dalam kasus Anda adalah Pasal 315 KUHP.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar: