MUI: Salafi/Assunnah Bukan Ajaran Sesat, Mencela Penganutnya Bisa Dipidana
Tribunmuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Utara, Menimbang bahwa pada akhir-akhir ini berkembang kajian-kajian salaf di beberapa daerah yang banyak masyarakat belum memahami makna salaf itu, bahwa terjadi kesalah pahaman dalam memahami salaf, bahwa muncul vonis sesat kepada keberadaan kajian-kajian salaf,bahwa oleh karena itu, MUI Kota Administrasi Jakarta Utara perlu memberikan penjelasan tentang salaf/salafi, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
MEMPERHATIKAN :
Keterangan dan penjelasan dari beberapa da’i salafi yang telah dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI
Pertama : Penjelasan tentang apa itu SALAF/SALAFI
Salaf/salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga Salaf/salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
Salaf/salafi adalah nama yang diambilkan dari kata salaf yang secara bahasa berarti orang-orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam dst. mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.
Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Nasehat dan Tausiyah kepada masyarakatHendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu.
Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Kepada para da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1430 H.
08 April 2009
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Ketua Umum,
ttd
QOIMUDDIEN THAMSYSekretaris Umum,
ttd
Drs. ARIF MUZAKKIR MANNAN, HIUntuk lebih jelasnya, Silahkan download fatwa MUI Jakarta Utara pada alamat berikut: (Fatwa MUI Jakarta Utara “Salafi Bukan Kelompok Sesat”)
Mencela Salafi/Mengintimidasinya Bisa Di Pidana Terkait Pelanggaran HAM
Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum
dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru
memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia.
Berbagai tindakan diskriminasi terhadap kelompok minoritas telah melahirkan pelanggaran HAM serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam konteks hak kebebasan beragama, tindakan kekerasan dan diskriminasi dialami oleh warga mamben lombok timur untuk mendirikan rumah ibadah. Baru-baru ini pula terjadi kekerasan serupa yang menimpa yayasan Assunnah Lombok Timur supaya yayasan di tutup, ini tentu merupakan pelanggaran HAM yang sangat luar biasa.
Hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan.
Perlingungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya.
Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatif lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka. Sudah sepatutnya pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis HAM (rights based approach) dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kelompok minoritas.
Sumber :
rechtsvinding.bphn.go.id
dodiabuabdillah.wordpress.com

Tidak ada komentar: