Pakar Hukum Teguh Arifiyadi : Ustadz Mizan Seharusnya Tidak Bersalah, "Alarm Buruknya Penegakan Hukum Berdengung Kencang Setiap Hari"
Begitu mendengar ada ustad yang menyalahkan secara ekstrim kelompok tertentu tentang pandangan soal ziarah kubur, doa qunut, yasinan dan sejenisnya, telinga saya 'panas'. Khas nahdliyin!
Saya merasa bahwa ada benih-benih intoleransi yang sedang ditabur. Bagi saya, berbeda pendapat/pandangan beragama itu sah-sah saja, namun menyampaikannya dengan baik dengan tidak merasa paling benar sendiri itu lebih utama.
Eh kebetulan, beberapa minggu lalu saya diminta menjadi ahli hukum terkait UU ITE dalam perkara yang melibatkan ustad Mizan dari komunitas salafi yang dituduh menyebarkan kebencian berbasis SARA atas ceramahnya yang mengulas tentang dalil ziarah ke makam.
Jika saya hanya mendengar dari potongan ceramah atau mendahulukan emosi, tentu saya akan tolak permintaan dari ustad Salim selaku ketua tim penasihat hukum "komunitas pecinta sunnah" yang meminta saya menjadi ahli untuk meringankan atau membebaskan ustad Mizan.
Tapi entah kenapa hati saya berkata lain, saya harus pisahkan antara pandangan saya tentang beragama dengan persoalan hukum ITE yang menimpa ustad Mizan di Lombok.
Selain itu, Lombok, bagi saya merupakan 'zona merah' dalam implementasi pasal pidana UU ITE. Sebelumnya, di Lombok saya pernah menjadi ahli ITE atas kasus Baiq Nuril (kasus kesusilaan), Azril Sopandi (pencemaran nama baik), dan Cholil (pengancaman) yang alhamdulillah berujung dengan kebebasan para terdakwa. Uniknya saya selalu menjadi ahli dari sisi terdakwa. Padahal di kota atau provinsi lain, hampir selalu saya menjadi ahli dari sisi Jaksa Penuntut Umum/Penyidik. Ada yang tidak biasa di sini!
Hari ini, saya hadir di persidangan kasus Ustadz Mizan. Saya secara gamblang di persidangan menyatakan bahwa ilustrasi perbuatan dalam perkara ustad Mizan belum memenuhi unsur pidana dalam pasal ujaran kebencian UU ITE (pasal 28 ayat 2).
Potongan ceramah ustad Mizan selama 19 detik (terlebih yang sudah di-share ulang dengan dugaan tambahan kata yang membentuk framing baru) tidak menggambarkan kontekstualitas keseluruhan isi ceramah. Saya belum menemukan apakah ada unsur mensrea (niat jahat) sebagai pembentuk adanya pidana dalam perkara ini.
Keterangan saya konsisten dengan apa yang saya sampaikan ketika menjadi ahli dalam kasus Buni Yani. Potongan video yang tidak utuh tidak mampu menggambarkan konteks peristiwa hukum. Namun sebaliknya, pemotong video yang menambahkan narasi framing negatif, justru patut diduga sebagai orang yang "menyebarkan" ujaran kebencian
Hakim manggut-manggut entah paham atau punya pendapat yang berbeda.
Yang jelas sidang berjalan lancar, meski saya harus mendapat pengawalan sangat ketat dari dedengkot pendekar setempat dari teman-teman komunitas salafi yang mengkahwatirkan ada upaya serangan fisik dari komunitas laskar yang juga turut hadir di persidangan.
Ini bukan pengalaman pertama saya sidang dengan dihadiri masa dari kedua belah kelompok. Saya tidak pernah merasa terancam karena saya menjunjung tinggi independensi dalam memberikan pendapat.
Saya bersedih atas dua hal dalam perkara ini. Yang pertama, saya sangat menyayangkan kenapa sesama muslim harus bertikai atas sesuatu hal yang sebetulnya bisa dibicarakan dengan baik. Yang kedua, akhir-akhir ini, alarm buruknya penegakan hukum berdengung kencang tiap hari, tapi kenapa masih banyak pihak yang tutup telinga seolah-olah mereka tuli permanen!
Sumber: (20+) Facebook


Tidak ada komentar: