Kejaksaan Tinggi NTB "Tidak Sembarangan Menetapkan Ustadz Mizan Qudsiah Sebagai Tersangka Karena Beliau Adalah Tokoh Yang sangat Berpengaruh di NTB"
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram,terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE yang saat ini menjadi terdakwa Ustad Mizan Qudsiah.
Dan dikarenakan perkara atas nama terdakwa ustad Mizan Qudsiah adalah salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat di Propinsi NTB, ini merupakan perkara yang sensitif, maka penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusiftas serta pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTB,dan mengatensi secara khusus pada penyelesaian perkara serta pada kesempatan ini juga,pungkasnya.
Melihat ustadz mizan juga bukan orang sembarangan, kabarnya terdakwa adalah salah satu tokoh yang berpengaruh di NTB
Di tempat yang sama Asisten Pidana Umum menyampaikan kepada massa, agar tetap bersabar dan mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari massa Laskar Adat Suku Sasak" yang telah mengikuti persidangan perkara ujaran kebencian dan ITE ini dengan tertib, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah mendengar penjelasan dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB tersebut, perwakilan dari Massa laskar adat suku Sasak mengucapkan terima kasih telah menerima massa dengan baik, dan massa perkumpulan laskar adat sasak tetap percaya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Refrensi : radarmetro.net


Tidak ada komentar: