Header Ads

Seo Services

Pendemo Ustadz Mizan Dihujat Netizen "Yg Demo Harus di beri Sangsi"


Puluhan massa menggelar aksi mendesak Pengadilan Negeri Mataram memvonis bersalah Mizan Qudsiah, Jumat, 2 Desember 2022.

Massa berorasi dengan membawa banyak spanduk yang berisi kecaman terhadap Mizan Qudsiah. Massa mengatakan Mizan sering menyebut bid’ah terhadap masyarakat yang tidak sejalan dengan paham yang disampaikan Mizan Qudsiah. 

Aksi ini pun menuai banyak kecaman dari para netizen, mengingat kasusnya seolah olah seperti di paksakan, sebagaimana komentar dari para netizen.








Melihat kembali pandangan hukum dari ahli hukum mengenai Kasus Ustadz mizan qudsiah Lc, MA sebenarnya Ustadz tidak bersalah, yang harus dicari adalah yang motong video deangan tujuan keonaran.

Pakar hukum Teguh Apriyadi Menuturkan:"Hari ini, saya hadir di persidangan kasus Ustadz Mizan. Saya secara gamblang di persidangan menyatakan bahwa ilustrasi perbuatan dalam perkara ustad Mizan belum memenuhi unsur pidana dalam pasal ujaran kebencian UU ITE (pasal 28 ayat 2). 

Potongan ceramah ustad Mizan selama 19 detik (terlebih yang sudah di-share ulang dengan dugaan tambahan kata yang membentuk framing baru) tidak menggambarkan kontekstualitas keseluruhan isi ceramah. Saya belum menemukan apakah ada unsur mensrea (niat jahat) sebagai pembentuk adanya pidana dalam perkara ini.

Keterangan saya konsisten dengan apa yang saya sampaikan ketika menjadi ahli dalam kasus Buni Yani. Potongan video yang tidak utuh tidak mampu menggambarkan konteks peristiwa hukum. Namun sebaliknya, pemotong video yang menambahkan narasi framing negatif, justru patut diduga sebagai orang yang "menyebarkan" ujaran kebencian

Hakim manggut-manggut entah paham atau punya pendapat yang berbeda.

Yang jelas sidang berjalan lancar, meski saya harus mendapat pengawalan sangat ketat dari dedengkot pendekar setempat dari teman-teman komunitas salafi yang mengkahwatirkan ada upaya serangan fisik dari komunitas laskar yang juga turut hadir di persidangan.

Ini bukan pengalaman pertama saya sidang dengan dihadiri masa dari kedua belah kelompok. Saya tidak pernah merasa terancam karena saya menjunjung tinggi independensi dalam memberikan pendapat.

Saya bersedih atas dua hal dalam perkara ini. Yang pertama, saya sangat menyayangkan kenapa sesama muslim harus bertikai atas sesuatu hal yang sebetulnya bisa dibicarakan dengan baik. Yang kedua, akhir-akhir ini, alarm buruknya penegakan hukum berdengung kencang tiap hari, tapi kenapa masih banyak pihak yang tutup telinga seolah-olah mereka tuli permanen!"

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.